Dari penjelasan Ade Yaya terlihat dari puluhan kejadian, hanya beberapa saja yang masuk ke pengadilan. Bagaimana dengan kasus lainnya?
Ade Yaya menjelaskan, "Yang lainnya SP3 dalam artian kepolisian tidak menemukan alasan kuat, fakta-fakta hukum terhadap kelalaian pihak tambang batu bara tersebut," katanya.
Menurut Ade Yaya, seharusnya tambang adalah areal terbatas yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang.
"Kalau namanya tambang kan area terbatas, ketika ada seseorang atau siapa saja yang masuk ke area tersebut yang dinyatakan sebagai area terbatas kan agak sulit untuk membuktikan pihak tambang, itu kan kelalaian yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan menandai kawasan tambang sebagai area terbatas bisa dengan beberapa cara.
"Misalkan ada pagar, ada tulisan, ada pemberitahuan dan imbauan, dan mungkin wilayah-wilayah yang memang jauh dari pemukiman, ini kan agak sulit pihak kepolisian.Jadi tidak semua orang meninggal di lubang tambang itu bisa dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Sementara, kenyataannya pada kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara ini musibah terjadi pada bekas tambang yang tidak berpagar, tanpa plang peringatan sebagai tempat berbahaya, atau tulisan dilarang berenang atau informasi tentang kedalaman, dan juga tanpa pos dan petugas yang melakukan penjagaan. Selain itu, lokasi tambang juga relatif dekat dengan rumah penduduk.