Agus menduga, ada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan di mana lima di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan. Polisi sendiri sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan ini.
Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan ini. Mereka berdalih, aksi pencurian ini sebagai bentuk pelunasan gaji mereka dari perusahaan.
"Perusahaan sudah tutup dan mereka tidak mendapatkan hak gaji. Mereka mencuri untuk dibagi bersama," ungkap Agus.
Aksi ini mulai terjadi sejak bulan Februari hingga Maret 2021 ini. Pelaku sudah mengantongi hasil penjualan potongan besi tua masing-masing sebesar Rp21 juta.
Meskipun demikian, Agus menyatakan, polisi tidak mungkin membiarkan aksi pencurian dan perusakan ini terjadi. Apa pun alasannya, menurutnya, aksi pelaku sudah melanggar ketentuan pasal pencurian KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Apalagi dalam kasus ini, perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar.
“Saat ini alat berat hasil perusakan dan pencurian yang sudah dijual sudah hampir 2/3 nya. Sisanya hanya 1/3 saja ada di perusahaan,” jelas Agus.