Polda Kaltim Tangkap Pemilik Bengkel hingga Mekanik Terkait Narkoba

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 480 gram lebih narkotika jenis sabu dan 100 butir lebih pil ekstasi, hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kota Samarinda. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (6/2/2025), dengan cara diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengatakan, ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus, yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Januari 2025 kemarin di Samarinda.
1. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita juga beragam, mulai dari puluhan gram hingga ratusan gram. Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Gunakan sistem jejak hingga sembunyikan di dalam kemasan teh kotak
Musliadi menambahkan, salah satu tersangka, yakni A, ditangkap saat sedang melemparkan satu bungkusan hitam mencurigakan di kawasan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, 4 Januari 2025 kemarin.
"Dari tangan A, kami mengamankan barang bukti 170 gram lebih sabu dan 157 butir ekstasi serta uang tunai Rp10 juta," kata Musliadi.
Lain tersangka, lain juga modus yang digunakan. Jika A menggunakan sistem jejak, tersangka lain berinisial AY memilih menyimpan bungkus sabu di dalam kemasan teh kotak. AY diringkus polisi pada 17 Januari 2025 malam.
"Kemasan itu ditaruh di dasbor motor, saat dibuka terdapat barang bukti sabu seberat 50,71 gram sabu di dalam kemasan tek kotak," imbuh Musliadi.
3. Tangkap pemilik bengkel di Samarinda
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial S, yang merupakan pemilikl bengkel di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. Musliadi mengatakan, penangkapan S merupakan hasil pengembangan kasus dengan tersangka AY. Kepada polisi, AY mengaku menjadi suruhan S untuk mengantarkan sabu.
"Berdasarkan pemeriksaan, S ini mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial E untuk diedarkan. Setiap bulannya, S akan mendapat upah Rp30 juta," tutup Musliadi.