Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik perusahaan kontraktor pertambangan, PT BAR. Nilai kerugian yang dialami perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp54 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menetapkan ADS (44), seorang kurator dalam perkara kepailitan PT KS, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka diduga menguasai dan tidak mengembalikan dokumen invoice dan lampiran pembayaran yang seharusnya diteruskan ke pihak yang berwenang. Akibatnya, PT BAR mengalami kerugian besar,” ujar Bambang.