Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Balikpapan, IDN Times – Polda Kalimantan Timur tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program ketahanan pangan di Kutai Timur (Kutim) senilai Rp40,1 miliar. Salah satu anggaran besar dialokasikan untuk pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.

Surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/S 1.1/151/VI/Res.3.3./2025/Distreskrimsus/Polda Kaltim telah diterbitkan sejak 23 Juni 2025. Sejumlah pejabat Pemkab Kutim, termasuk Sekda Rizali Hadi dan Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah, sudah dipanggil sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi.

“Sampai hari ini penyidikan terhadap peristiwa dugaan korupsi, Polda Kaltim sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” jelasnya dia.

1. Pemanggilan saksi belum berujung pada tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Meski puluhan saksi sudah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka. Kombes Yuliyanto menyebut penyidik masih mendalami bukti dan keterangan yang ada.

“Benar ada pemanggilan saksi. Namun untuk penetapan tersangka, kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

2.. Sekda Kutim benarkan jadi saksi

Sekda Kutim, Rizali Hadi. (Dok. Pemkab Kutim)

Sekda Kutim, Rizali Hadi, menegaskan kehadirannya sebagai saksi hanya sebatas menjalankan kewajiban sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kami hadir karena posisi di TAPD. TAPD hanya mengurus perencanaan dan penganggaran, bukan pelaksanaan kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, tupoksi TAPD berhenti pada penyusunan rencana dan memastikan anggaran tersedia.

“Soal pelaksanaan kontrak, itu kewenangan SKPD teknis. Kami tidak tahu detail proyek seperti RPU dibangun di mana,” tambah Rizali.

Selain Sekda, polisi juga diketahui memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, di antaranya adalah Bappeda, Bapenda, dan Bagian Hukum.

3. Pemkab Kutim pastikan dukung proses hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabag Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan pihaknya menghormati jalannya penyidikan. Pemanggilan saksi dinilai sebagai prosedur biasa untuk mendalami indikasi masalah kontrak.

“Semua pihak yang terkait penganggaran dan pelaksanaan dipanggil. Posisi kami jelas, mendukung proses hukum,” ujarnya.

Pemkab Kutim berharap proses ini bisa meluruskan persepsi publik. “Jangan dipelintir seolah kami yang bermain. Justru ini kesempatan menjelaskan agar tidak ada kesalahpahaman,” tegas Januar.

Editorial Team