Polemik Fasilitas Kesehatan IKN, OIKN: Itu Masih Tanggung Jawab Pemda

- Pelayanan kesehatan di IKN bertambah dengan adanya dua rumah sakit swasta dan rumah sakit Kementerian Kesehatan
- PPU dan Kukar harus memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat IKN serta meningkatkan fasilitas yang ada
- Puskesmas di Sepaku terus dilakukan rehab perbaikan, namun rumah sakit di IKN bisa kesulitan jika terjadi lonjakan kasus
Penajam, IDN Times – Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, menegaskan bahwa urusan layanan kesehatan di wilayah IKN hingga saat ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, yang menilai OIKN belum maksimal dalam pemenuhan fasilitas kesehatan di Sepaku, kawasan yang termasuk wilayah IKN.
"Sebagaimana Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Alimuddin saat ditemui IDN Times di Sepaku, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, segala bentuk regulasi dan perizinan di luar kegiatan 3P masih berada dalam domain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait, termasuk dalam hal layanan kesehatan masyarakat.
1. Pelayanan kesehatan di IKN sudah bertambah

Terkait keluhan kurangnya fasilitas kesehatan, Alimuddin menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menyebut, saat ini sudah terdapat dua rumah sakit swasta bertaraf internasional yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, yaitu RS Hermina dan RS Mayapada.
“Orientasi pelayanan kesehatan seharusnya tidak hanya pada puskesmas atau RSUD. Sekarang sudah ada dua rumah sakit swasta yang siap melayani masyarakat di IKN,” ujarnya.
Bahkan, dalam waktu dekat, rumah sakit milik Kementerian Kesehatan juga akan mulai beroperasi di kawasan tersebut. OIKN, lanjutnya, juga terus mendorong kolaborasi dengan pemda karena secara struktural, aset dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di IKN masih milik Pemkab PPU dan Pemkab Kutai Kartanegara.
“Oleh karena itu, Pemprov Kaltim, PPU, dan Kukar tetap memiliki kewajiban dalam memberikan layanan kepada masyarakat IKN. Ini harus menjadi kerja bersama,” tegasnya.
Sebaiknya, ketua komisi II DPRD PPU datang ke IKN, nanti pihaknya akan fasilitasi melihat fasilitas kesehatan di IKN yang juga diperuntukkan untuk semua masyarakat, bahkan dari kecamatan lain di PPU.
2. PPU dan Kukar harus berikan layanan ke masyarakat IKN

Alimuddin menambahkan, pemerintah daerah juga diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan di wilayah IKN. Salah satunya melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sebelumnya telah digunakan untuk merehabilitasi beberapa puskesmas di Sepaku.
Ia juga mendorong adanya regulasi daerah seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur tarif layanan seperti ambulans, agar dapat ditanggung BPJS dan mempercepat proses layanan kesehatan.
“Kami ingin birokrasi layanan kesehatan di IKN bisa semakin ringkas dan efisien,” katanya.
3. Puskesmas di Sepaku terus dilakukan rehab perbaikan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PPU, dr. Jansje Grace Makisurat, menjelaskan bahwa sejumlah puskesmas di Sepaku sudah dibangun dan direhabilitasi, termasuk fasilitas di RSUD Sepaku.
“Tahun lalu, kami menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi untuk Puskesmas Sepaku Satu, Sepaku Tiga, Maridan, Semoi Dua, dan juga RSUD Sepaku,” jelas Grace.
Namun, ia mengakui, kendala utama saat ini adalah kekurangan tenaga spesialis di RSUD Sepaku. Meski begitu, dalam dua tahun terakhir, Dinkes telah berhasil merekrut dokter spesialis kandungan dan penyakit dalam melalui formasi PPPK.
“Kini juga sudah ada dokter bedah yang dipindahkan dari RSUD Ratu Aji Putri Botung ke RSUD Sepaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kamar operasi bisa mulai difungsikan,” ungkapnya.
4. Lonjakan kasus bisa buat keteteran rumah sakit di IKN

Grace menyebut, untuk layanan kesehatan tingkat pertama, masyarakat kini sudah dapat dirujuk ke RS Hermina dan RS Mayapada. Namun, ia mengingatkan perlunya kesiapan ekstra jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kalau ada KLB, rumah sakit-rumah sakit di IKN bisa cukup kewalahan. Semoga saja tidak ada lonjakan kasus semacam itu,” pungkasnya.