Penajam, IDN Times – Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, menegaskan bahwa urusan layanan kesehatan di wilayah IKN hingga saat ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, yang menilai OIKN belum maksimal dalam pemenuhan fasilitas kesehatan di Sepaku, kawasan yang termasuk wilayah IKN.
"Sebagaimana Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Alimuddin saat ditemui IDN Times di Sepaku, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, segala bentuk regulasi dan perizinan di luar kegiatan 3P masih berada dalam domain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait, termasuk dalam hal layanan kesehatan masyarakat.