Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Hak Angket Kaltim, Mahasiswa Pertanyakan Sikap Partai
Anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry, Selasa (5/5/2026). Video Zoom DPRD Kaltim

Samarinda, IDN Times - Polemik penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik di tengah memanasnya situasi politik dan gelombang aksi mahasiswa sepanjang 2026. Kader GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya, menilai penggunaan hak interpelasi maupun hak angket seharusnya dijalankan sebagai instrumen konstitusional untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan dijadikan alat kepentingan politik praktis.

Maha Sakti menyoroti pentingnya peran DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan gubernur yang memicu polemik di tengah masyarakat.

1. Hak DPRD Kaltim meminta keterangan kepala daerah

Kader GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya. Foto istimewa

Menurut dia, hak interpelasi merupakan mekanisme parlemen untuk meminta penjelasan kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat. Sementara hak angket merupakan langkah lanjutan berupa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atau penyimpangan kebijakan.

“Angket bukan sekadar forum tanya jawab, tetapi ruang penyelidikan fakta untuk menguji dugaan pelanggaran oleh kepala daerah,” tulisnya.

Ia menilai penggunaan hak angket dapat menjadi jalur konstitusional untuk meredam konflik sosial yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, perdebatan terkait kebijakan pemerintah dapat diselesaikan melalui mekanisme parlemen dan pembuktian hukum, bukan melalui konflik di jalanan.

2. Mahasiswa menolak disangkutkan dengan konflik Pemprov Kaltim

Pengunjuk rasa menarik kawat berduri saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Maha Sakti juga mengingatkan agar gerakan mahasiswa dan aspirasi masyarakat tidak dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar politik oleh elite partai di parlemen.

“Gerakan mahasiswa lahir dari keresahan masyarakat. Jangan sampai hanya dijadikan alat bargaining politik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti adanya kritik publik terhadap sikap sejumlah fraksi di DPRD Kaltim yang dinilai berubah-ubah dalam menyikapi usulan hak angket. Kondisi tersebut disebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Ia turut mengutip pandangan akademisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang mengkritik fenomena inkonsistensi politik dalam pembahasan hak angket di DPRD Kaltim.

3. Hak pengawasan DPRD Kaltim harus dijalankan secara transparan

Masa aksi terlibat adu dorong dengan polisi saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Menurutnya, hak pengawasan DPRD harus dijalankan secara transparan, berbasis data, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional politik.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran kebijakan, maka proses angket harus dijalankan secara terbuka dan tuntas demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hak angket dan interpelasi sejatinya merupakan instrumen hukum untuk menjaga akuntabilitas pemerintah daerah serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada masyarakat.

Editorial Team