Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Untuk diketahui, ungkap Kusharyanto, pihaknya telah melaksanakan monitoring pelaksanaan LAHP terhadap tindakan korektif pada 17 Juni 2021 lalu yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU dan Kepala Dinkes, dalam pertemuan itu mereka menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember tahun anggaran 2020 sebagaimana salinan rekapitulasi nakes penerima insentif COVID-19 UPT Puskesmas se Kabupaten PPU bulan dan tahun anggaran itu
Dituturkannya, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dalam hal laporan ditemukan maladministrasi. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP dari Bupati PPU sebagaimana surat perihal Monitoring LAHP dengan Nomor B/113/LM.11-21/005355.2021/VIII/2021 yang telah dikirimkan pada 5 Agustus 2021 kemarin.
“Terlepas dari tahapan laporan itu akan selesai, namun yang jadi catatan penting yaitu bagaimana terlapor, atasan terlapor atau instansi terkait mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik, dapat dilihat bahwa Pemkab PPU dalam hal penyelenggara layanan belum memberikan atensi cukup terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih atau good and clean governance,” pungkasnya.