Ilustrasi penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)
Dia menambahkan, selama berkaitan dengan perda pihaknya bakal turun tangan. Sementara urusan parkir liar, diserahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan.
Nantinya setiap parkir liar dan PKL yang berada di lingkungan pasar di Samarinda bakal ditindak. Sesudah Pasar Sungai Dama, selanjutnya Pasar Rahmat di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda. Kemudian ada juga di Pasar Pagi dan Pasar Segiri. Minimal jalan tak lagi sesak. Dilematis memang, tapi pihaknya tak punya pilihan banyak.
“Jangan sampai ini jadi lingkaran setan dan efek domino. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai kapasitas sebagai penegak perda,” pungkasnya.