Pontianak, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat. Bisnis ilegal itu diduga telah berjalan selama satu hingga dua tahun dengan omzet fantastis mencapai Rp24,96 miliar.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, total bawang ilegal yang telah beredar diperkirakan mencapai 832 ton.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
