Kukar, IDN Times – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap tiga pemuda berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) dengan barang bukti upal senilai Rp13 juta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, yang menerima uang palsu saat transaksi top up aplikasi Dana. Laporan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran upal lintas wilayah.