Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-02 at 14.55.33.jpeg
Residivis penipuan ADF (40) diamankan polisi setelah menipu korban dengan SPK palsu proyek di IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan proyek fiktif dengan tersangka berinisial ADF (40), warga Balikpapan. Pelaku berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian lebih dari Rp171 juta.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, ADF menggunakan modus berpura-pura sebagai pejabat PT Waskita Karya yang menangani proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami sudah konfirmasi langsung ke pihak Waskita Karya, dan dipastikan tersangka bukan karyawan di sana,” ungkap Zeska, Kamis (2/10/2025).

1. Modus tawarkan proyek pengadaan di IKN

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya saat merilis kasus penipuan proyek fiktif yang mencatut nama PT Waskita Karya. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut polisi, pertemuan pertama antara ADF dan korban berlangsung dengan dalih menawarkan proyek pengadaan alat berat, semenisasi, hingga katering di kawasan IKN. Untuk menambah keyakinan, pada pertemuan kedua tersangka menunjukkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan surat penunjukan langsung yang ternyata palsu.

“Surat-surat itu dibuat agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar adanya,” kata Zeska.

2. Korban rugi Rp171 juta setelah transfer bertahap

AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan modus tersangka yang mencatut nama Waskita Karya untuk menawarkan proyek fiktif. (IDN Times/Erik Alfian)

Merasa yakin dengan dokumen itu, korban akhirnya mentransfer uang kepada tersangka secara bertahap hingga sembilan kali. Total kerugian yang dialami mencapai Rp171 juta lebih.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran, SPK fiktif, serta surat penunjukan palsu yang mengatasnamakan Divisi Regional Infrastruktur 2 Balikpapan dan IKN PT Waskita Karya.

“Korban ditipu karena percaya pada dokumen yang ditunjukkan tersangka,” ujar Zeska.

3. Tersangka residivis empat kasus penipuan

Polresta Balikpapan mengamankan residivis penipuan bermodus proyek IKN fiktif dengan kerugian mencapai Rp171 juta. (IDN Times/Erik Alfian)

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta bahwa ADF bukan orang baru dalam kasus serupa. Tersangka tercatat sebagai residivis dalam empat kasus penipuan dan pemerasan. Sehari-hari ia bekerja sebagai drafter bangunan, namun untuk menutupi utang dan kebutuhan hidup, ia kembali melakukan penipuan.

“Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi dan keperluan sehari-hari,” jelas Zeska.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran proyek atau pekerjaan, terutama jika disertai permintaan uang di awal. Ia menegaskan, semua pengadaan di perusahaan besar maupun proyek pemerintah harus melalui prosedur lelang yang sah.

“Kami imbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi. Jangan tergiur tawaran proyek yang tidak jelas, supaya tidak menjadi korban penipuan,” tegas Zeska.

Editorial Team