Pemred Tempo Setri Yasra diwawancara wartawan sesaat selesai diperiksa di Polda Jatim, Rabu (14/4/2021). Foto istimewa
Kuasa hukum korban, Fathul Khoir mengungkapkan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan jurnalis Tempo. Dalam waktu dekat ini, Polda Jatim akan menggelar perkara kasusnya dalam penentuan ada tidaknya pelanggaran pidana.
“Tanggal 19 April ini akan dilakukan gelar perkara kasusnya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Fathul menyatakan, dugaan pelanggaran pidana jelas terjadi dalam kasus ini di mana setidaknya ada dua alat bukti memberatkan. Di lokasi gedung pun semestinya ada CCTV yang menunjukkan gambar provokasi dilakukan pihak keluarga dan para tamu untuk menangkap Nurhadi.
“Alat buktinya sudah cukup kuat, termasuk provokasi ibu-ibu tamu undangan menangkap korban,” paparnya.
Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas keterlibatan aktor utama serta pihak terkait dalam kasus ini. Lambatnya penanganan dikhawatirkan menjadi simbol kematian bagi demokrasi di Indonesia.
“Jurnalis akan semakin takut untuk memberitakan kasus-kasus korupsi,” ungkap Fathul.
Salawati Taher sebagai pihak kuasa hukum menambahkan, korban sudah merasa terancam sebelum akhirnya berani melaporkan penganiayaan ini ke Polda Jatim. Respons polisi cukup sigap dengan langsung memeriksa saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti ke tempat kejadian.
“Respons cukup sigap dan Direktur Reskrim Umum Polda Jatim turun langsung menangani kasusnya,” paparnya.
Meskipun begitu, Salawati tetap bersiaga mengantisipasi serangan balik mungkin saja dilakukan dari pihak terlapor. Termasuk pula secara resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami siapkan antisipasi adanya serangan balik. Tapi dalil korban tidak terbantahkan sebagai jurnalis,” tegasnya.