Polisi Gagalkan Penyelundupan 4.970 Skincare Ilegal di Perbatasan

Pontianak, IDN Times - Upaya penyelundupan hampir 5.000 produk skincare ilegal ke Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan jajaran Polres Sambas.
Ribuan kosmetik tanpa izin edar ini diamankan saat hendak melintasi jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
1. Skincare ilegal diselundupkan dari Filipina dan Malaysia

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap aparat gabungan dari Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas.
“Tersangka diamankan di depan Pos Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, saat membawa ribuan produk skincare ilegal asal Filipina dan Malaysia,” ujar AKP Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
2. Tak kantongi izin edar BPOM RI

Pelaku berinisial IA (39 tahun) diketahui membawa skincare ilegal menggunakan mobil. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 kotak styrofoam berisi produk kosmetik tanpa izin edar.
“Dalam 11 kotak itu total ada 4.970 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM RI,” ungkap Rahmad.
Menurutnya, produk tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar hingga Rp120 juta.
3. Kerugian negara dari penyelundupan barang

Akibat aksi penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian besar karena peredaran produk ilegal tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rahmad.
Polres Sambas memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan, terutama untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya.