Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap pada Sabtu (12/4/2025) kemarin. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 584,29 gram pada Sabtu, 12 April 2025 kemarin. Seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Bekoso.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

1. Barang bukti yang diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang tengah beraktivitas mencurigakan. "Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.

Setelah dilakukan interogasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah LE dan menemukan 13 paket sabu tambahan dengan total berat mencapai lebih dari setengah kilogram.

2. Pengirim sabu jadi buron polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di