Paser, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 584,29 gram pada Sabtu, 12 April 2025 kemarin. Seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Bekoso.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.