Balikpapan, IDN Times - Pihak kepolisian kembali mengamankankan seorang mahasiswi berinisial DM (24), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana investasi online berstatus ilegal.
Kasus ini terbuka, usai salah satu korban mengadukan kerugian yang dialaminya ke Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) pada 4 Juni 2021. Setelah dikembangkan, rupanya ada 4 laporan serupa yang masuk ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Hampir sama dengan Ponzi scheme yang dilakukan oleh pelaku kasus investasi bodong yang sebelumnya ditangkap oleh Polresta Balikpapan, tersangka menggaet korbannya melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan mulai 30-75 persen. Berdasarkan hasil pengembangan polisi, tersangka mempromosikan investasinya melalui akun instagram bernama investasi Beezy atau ArisanBeezy.
"Jadi tersangka membentuk 15 slot, masing-masing slot ini bervariasi, mulai Rp300 ribu-Rp1 juta per slotnya, hanya dalam waktu 15-25 hari kerja," terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (8/11/2021).