ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)
Sebelumnya diberitakan bahwa Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin, dengan total barang bukti mencapai 47 keping emas.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus narkotika yang kemudian merembet ke tindak pidana pertambangan ilegal. Sebanyak 4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, ditemukan 3 keping emas mencurigakan,” papar Wawan.
Wawan menerangkan, dalam pengembangan kasus, mengarah pada lokasi lainnya, yang menghasilkan penemuan tambahan sebanyak 44 keping emas.
“Total emas yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi berjumlah 47 keping emas batangan,” ungkap Wawan.
Selain emas, petugas juga menyita alat produksi, dan rekapan jual-beli emas. Proses penggeledahan berlangsung hingga tengah malam demi mengamankan seluruh barang bukti.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat peleburan, catatan transaksi, dan buku pembungkus,” tukasnya.