Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres PPU AKBP Supriyanto dan jajarannya tunjukan barang bukti pidana pembunuhan berencana (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, bekerja sama dengan Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (10/2/2024), mengambil sampel Deoxyribonucleic Acid (DNA) milik JI (17). Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kasus pembunuhan sadis satu keluarga beranggotakan lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

"Pengambilan sampel DNA milik ABH JI ini adalah langkah terbaru dalam penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) di rumah korban. Pelaku, yang juga merupakan tetangga korban, diduga telah membunuh lima anggota keluarga," ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, pada hari Minggu (11/2/2024). 

1. DNA dan sperma dibawa ke Labfor Surabaya

Barang bukti pakaian korban dan pelaku pembunuhan berencana berinsial JI (IDN Times/Ervan)

Korban pembunuhan adalah ayah berinisial WA (35), ibu SW (34), dan ketiga anak mereka, yaitu RS (15), VI, dan ZH yang berusia sekitar tiga tahun. Selain membunuh, pelaku juga diduga melakukan tindakan seksual terhadap ibu dan salah satu dari anak-anak.

"Sampel DNA yang diambil berupa darah, kuku, dan rambut JI, yang nantinya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya, termasuk juga dugaan sperma," tambahnya.

Selain pengambilan sampel DNA, berkas perkara JI juga akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU pada hari Senin berikutnya. Langkah ini merupakan bagian dari tahap I dalam proses penuntutan, dengan harapan bisa melanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada JPU.

"Pada hari yang sama, tim psikolog dan psikiater juga akan melakukan pemeriksaan terhadap JI," ungkap Dian.

2. Kondisi tersangka JI sehat

Editorial Team