Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guest house tempat korban ditemukan dalam keadaan tewas
Guest house tempat korban ditemukan dalam keadaan tewas (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Polisi masih mendalami kasus pembunuhan PSK online di IKN

  • Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi open BO, pelaku terduga membawa kabur handphone dan uang tunai milik korban

  • RNF dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih terus mendalami penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK). Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, PPU.  

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 dan jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu pagi 31 Mei 2025. Sedangkan pelakunya berinisial RNF (26), warga Cianjur, Jawa Barat. Berhasil dibekuk di Cianjur pada Kamis, 26 Juni 2025 oleh petugas gabungan terdiri dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang.

“Kami sedang memintai keterangan dari orangtua tersangka yang juga mandornya yang mendapatkan pekerjaan bangunan gedung milik masyarakat di wilayah Sepaku. Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan masuk dalam kawasan IKN di salah satu guest house,” ujar Demikian Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasatreskrim, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (17/7/2025) di Penajam.

1. Selain kesaksian, polisi sedang mencari baju tersangka

RNF tersangka pembunuh PSK Open BO di IKN Sepaku (IDN Times/Ervan)

Diterangkannya, berkas perkara tersangka RNF ini sebenarnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU, namun dinilai masih kurang sehingga pihaknya diminta untuk melengkapi saksi lain yakni, orangtua tersangka yang merupakan mandor RNF sendiri.

“Selain orangtua tersangka, kami juga sedang mendalami dan mengorek keterangan tersangka terkait barang bukti baju milik tersangka yang dipakainya saat melakukan pembunuhan,” ungkap Dian.

2. Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi open BO

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dibeberkannya, dari keterangan tersangka motif dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial WL (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, disebabkan sakit hati dimana ketika itu korban menolak memberikan pelayanan tambahan usai melakukan hubungan badan dengan korban.

“Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi online open BO. Setelah menggunakan jasa korban dengan berhubungan badan di guest house tersebut, RNF minta tambahan pelayanan namun ditolak korban. Sehingga tersangka tersulut emosi akibat ucapan korban hingga akhirnya menganiaya korban sampai tewas,” tuturnya.

Setelah membunuh, lanjut AKP Dian Kusnawan, kemudian tersangka membawa kabur handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Dan berhasil kabur ke Cianjur, namun kemudian berhasil ditangkap oleh petugas gabungan. 

3. RNF dijerat dengan pasal berlapis

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Ada pun barang bukti yang diamankan, pihaknya antara lain satu unit ponsel OPPO A38 warna biru milik korban dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kasus, namun pihaknya masih berupaya untuk bisa mendapatkan barang bukti baju pelaku.

“RNF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, 351, 339, 338, dan 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian,” pungkas AKP Dian Kusnawan.

Editorial Team