Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tiga pria, masing-masing berinisial AR (35), S (48), dan RP (30), ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu (5/6/2025). Lokasi pertama berada di kawasan Hotel Malindo, Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lokasi kedua berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Edvidhea, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

1. Total sabu yang diamankan lebih dari 1 kilogram

Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.

“Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram bruto, satu tas ransel berisi lipatan uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 yang di dalamnya terdapat sabu seberat 4,58 gram bruto, serta satu tas ransel lainnya yang berisi 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1.028 gram bruto,” jelas Yuliyanto, Sabtu (14/6/2025).

2. Polisi dalami jaringan narkoba yang lebih luas

Ilustrasi narkoba jenis sabu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Minta warga lapor polisi

Ilustrasi narkoba (pixabay.com/RenoBeranger)

Yuliyanto meneruskan Polda Kaltim akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegas Yuliyanto.

Editorial Team