Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tiga pria, masing-masing berinisial AR (35), S (48), dan RP (30), ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu (5/6/2025). Lokasi pertama berada di kawasan Hotel Malindo, Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lokasi kedua berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Edvidhea, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.