Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250828-WA0005.jpg
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita polisi dari operasi di Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)

Samarinda, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Samarinda. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.001,57 gram serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek. Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.

1. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus

Kombes Pol Arif Bastari. (IDN Times/Erik Alfian)

Polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada narkotika yang disimpan adik dari HE. Dari penyelidikan itu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penggerebekan rumah HZ.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.

2. Ribuan ekstasi dan sabu diamankan

Ilustrasi sabu. IDN Times/ istimewa

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram, ribuan ekstasi, tiga tas, dua timbangan digital, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Een,” jelas Arif Bastari.

3. Polisi dalami jaringan narkotika

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Polda Kaltim memastikan penyelidikan tidak berhenti pada HZ saja. Polisi masih menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

“Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat dan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas Arif Bastari.

Editorial Team