Samarinda, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Samarinda. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.001,57 gram serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek. Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.