Paser, IDN Times – Polisi dikabarkan menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Russell (60). Russel adalah tokoh masyarakat penolak angkutan batu bara (hauling) di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Selasa malam (15/7/2025) oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Paser.
Tersangka berinisial M (60), warga setempat yang juga dikenal sebagai salah satu figur penolak praktik hauling di jalan nasional. Selain menangkap M, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan.
“Iya, yang ditangkap juga orang kampung. Ada senjata api rakitan ikut diamankan,” kata salah satu perwira kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo belum bisa dimintai komentar karena sedang menjalani ibadah umrah. Sementara Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yulianto, hanya menjawab singkat.
"Masih berproses," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari juga belum mengetahui perkembangan terbaru.
“Saya konfirmasi dulu,” katanya singkat.