Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy. (IDN Times/istimewa).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil pikap, BBM subsidi, serta jeriken yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM subsidi.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu fenomena panic buying yang dapat memperparah kondisi distribusi BBM di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pontianak agar tetap kondusif. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Happy.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.