Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota Polres Kayong Utara di Kalimantan Barat (Kalbar), berinsial AK terhadap asisten rumah tangga dan anak angkatnya masih dilakukan penyidikan.

Kepala Polisi Resor Kayong Utara Ajun Komisaris Besar Pol Achmad Dharmianto mengatakan, tersangka pelecehan asisten rumah tangga dan anak angkat diduga hendak menghilangkan saksi dan alat bukti melalui upaya modus damai.

Saat ini korban bersama keluarga telah diamankan di rumah aman milik KPAD Kayong Utara.

1. Tersangka berupaya menghilangkan alat bukti

ilustrasi pelecehan pada anak dibawah umur (istock.com/chameleonseye)

Dharmianto bilang, pihaknya telah mencegah upaya penghilangan kesaksian dan alat bukti dalam perkara pencabulan yang tersangka anggota Polri berinisial AK.

Dia menerangkan, terungkapnya percobaan penghilangan alat bukti itu bermula Jumat (7/6/2024). Saat itu, penyidik Polres Kayong Utara menghubungi semua saksi dan korban untuk hadir dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar, pada Senin (10/6/2024) sore.

“Semua pihak, saksi-saksi dan korban bersedia untuk hadir,” terang Dharmianto, Sabtu (15/6/2024).

2. Tersangka ajak damai, beri uang Rp130 juta ke keluarga korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di