Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus anak pembawa bom molotov dan kepemilikan senjata tajam pada aksi demo yang dilakukan di Kantor DPRD Kalbar, pada akhir Agustus dan awal September 2025.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menerangkan, pihaknya menangkap total 114 demonstran. Tiga di antaranya adalah anak berhadapan hukum (ABH) dan sisanya.dewasa.
“Keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” ungkap Raswin, Rabu (17/9/2025).