Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan galian C ilegal di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan memasuki babak baru. Lama tak terdengar kabarnya, Polda Kaltim rupanya sudah menetapkan satu tersangka pada kasus yang dilaporkan sejak pertengahan 2022 ini.
Informasi yang diperoleh media ini, seorang pelaksana lapangan berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penetapan tersangka atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri," katanya.
1. . Tersangka sempat buron berbulan-bulan

RH ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, setelah sempat berbulan-bulan menjadi buron. Kuasa hukum warga, Mardiansyah, mengatakan, RH sempat berpindah-pindah lokasi selama enam bulan untuk menghindari pihak kepolisian.
"Dari keterangan polisi, setiap 6 bulan dia berpindah-pindah, dari Banyuwangi, kemudian pindah ke Sragen, dan terakhir ditangkap di Sragen," jelas Mardiansyah.
Sebelumnya aktivitas galian ilegal tersebut dilaporkan oleh warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, yang merasa terganggu akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Apalagi, aktivitas pengupasan lahan di kawasan tersebut membuat rumah sejumlah warga retak dan rawan longsor.
2. Warga mengapresiasi kepolisian

Salah satu warga, Nizar Firdaus, mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan tersangka pada dugaan praktek ilegal ini.
"Kami masyarakat tentu mengapresiasi langkah Polda Kaltim. Kami juga berterima kasih tersangka DPO kasus ilegal galian C di lahan eks Hotel Tirta ini ditangkap,” ujar Nizar.
3. Yakin ada aktor intelektual terlibat

Nizar berharap kasus ini tidak berhenti pada RH semata. Pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan juga mesti diminta keterangan.
"Pemilik lahan sampai saat ini belum ditangkap. Kami berharap pengembangannya sampai ke sana,” ujar Nizar.
Aktivitas galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta meresehkan warga. Tak hanya rumah warga yang retak, aktivitas pengupasan lahan juga berpotensi menyebabkan longsor. Apalagi lahan yang dikupas untuk diambil pasirnya berada di perbukitan.
Meskipun RH telah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum warga, Mardiansyah menduga lebih dari satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ia mencurigai adanya aktor intelektual yang berperan di balik aktivitas galian C ilegal tersebut, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas di lokasi."Kami meyakini ada aktor intelektual di belakangnya. Tidak mungkin hanya satu orang,” katanya.