Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dengan tiga orang tersangka. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite yang dilakukan secara ilegal atau dikenal dengan istilah "ngetap". Operasi ini digawangi oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah AG (21), warga Makassar; ED (24), warga Balikpapan; dan MY (57), warga Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Beni Aryanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini beroperasi secara individu dan bukan bagian dari sindikat penimbunan BBM bersubsidi. “Para pelaku menjalankan aksinya perseorangan,” ujar Beni, Rabu (18/12/2024).

 

1. Kronologis pengungkapan masing-masing kasus

Kendaraan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya kini disita kepolisian. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasus pertama diungkap pada 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Poros Balikpapan-Pulau Balang KM 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Tersangka AG (21) ditangkap dengan barang bukti berupa 1.000 liter solar bersubsidi, satu kartu Fuelcard Brizzi, satu unit mesin pompa elektrik, satu meter selang plastik, dan satu unit mobil.

Polisi juga menemukan bukti pembelian di SPBU yang menunjukkan bahwa solar tersebut adalah BBM bersubsidi.

Pengungkapan kedua terjadi pada 21 November 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Batu Ratna KM 11, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Tersangka ED (24) ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga jeriken berisi 74 liter Pertalite, satu buah selang, satu unit mesin pompa, dan dua barcode pengisian BBM.

Kasus ketiga melibatkan MY (57), yang ditangkap pada 21 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Pengalang, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Barang bukti yang disita meliputi enam jeriken berisi 108 liter Pertalite, satu buah selang bening, satu unit kendaraan Suzuki Carry, dan tujuh barcode pengisian BBM.

2. Modus operandi dan keuntungan yang diraup tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di