Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite yang dilakukan secara ilegal atau dikenal dengan istilah "ngetap". Operasi ini digawangi oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah AG (21), warga Makassar; ED (24), warga Balikpapan; dan MY (57), warga Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Beni Aryanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini beroperasi secara individu dan bukan bagian dari sindikat penimbunan BBM bersubsidi. “Para pelaku menjalankan aksinya perseorangan,” ujar Beni, Rabu (18/12/2024).