Banjarmasin, IDN Times - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memperoleh vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Jumat (10/2/2023).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menganggapnya bersalah atas tuduhan tindak pidana korupsi suap sebesar Rp110 miliar dan jam tangan mewah merek Richard Mille.
Putusan ini membuat para kolega, sahabat, dan keluarga terpidana menyayangkan vonis pengadilan. Beberapa bahkan yakin kasus ini hanyalah sekadar fitnah sehingga terpidana berkesempatan membersihkan nama baiknya.