Polres Banjar Grebek Narkoba Nonstop, Puluhan Bandar Tumbang!

Banjar, IDN Times – Selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 47 kasus narkoba. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 17 hingga 30 Juni 2025 itu, polisi menangkap 53 tersangka, termasuk 5 perempuan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa dalam sepekan sebelum operasi dimulai, pihaknya juga telah membongkar 12 kasus narkoba lainnya dan mengamankan 13 tersangka.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh pejabat Badan Kesbangpol dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba di Kabupaten Banjar.
1. Perlu kerja sama berantas narkoba di Banjar
AKBP Fadli merinci, dalam Operasi Antik Intan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa:
Sabu seberat 123,39 gram
250 butir Atarax (psikotropika)
287 butir Zenith (Carnophen)
"Jika ditotal dalam tiga minggu terakhir, Polres Banjar telah mengungkap hampir 600 gram sabu dan menangkap 66 tersangka," ujar Fadli.
Kapolres menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memerangi narkoba. Ia menyebut, dengan pengungkapan kasus kali ini, setidaknya polisi telah menyelamatkan lebih dari 2.000 orang dari bahaya narkoba.
"Kalau hanya polisi yang bekerja, itu tidak cukup. Kita butuh dukungan pemerintah daerah, pengadilan, media, dan tentu saja masyarakat," tegasnya.
2. Andalkan BNNK dari Banjarbaru
Hingga kini, Kabupaten Banjar belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sendiri, sehingga masih bergantung pada BNNK Banjarbaru dalam upaya pencegahan.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Banjar, Wasis Nugraha, menyatakan bahwa pembentukan BNNK Banjar sangat mendesak. Menurutnya, seluruh syarat administratif telah dipenuhi, termasuk penyediaan lahan, kantor, dan mobil operasional.
"Sekarang kami tinggal menunggu persetujuan dari MenPAN-RB dan BNN pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," harap Wasis.
3. PN Martapura: Residivis narkoba akan dihukum lebih berat
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani pengadilan adalah kasus narkoba. Ia menyebut perlu adanya pendekatan yang lebih tegas.
"Jika terdakwa mengulangi perbuatannya, kami akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, agar memberikan efek jera," tegasnya.
Polres Banjar menyatakan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.