Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 139 Burung Liar ke Samarinda

Berau, IDN Times - Ratusan burung liar yang hendak diselundupkan ke Kota Samarinda Kalimantan Timur berhasil disita oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau dalam operasi pada Senin (10/2/2025) dini hari.
1. Berkoordinasi dengan BKSDA SKW I Berau
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Berau IPDA Yoga Fattur Rahman, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari penggerebekan terhadap seorang kurir narkoba yang menggunakan kendaraan travel. Saat pemeriksaan bagasi, polisi menemukan ratusan burung yang diduga termasuk satwa dilindungi.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau untuk mengidentifikasi burung-burung tersebut. Beberapa di antaranya memang masuk kategori dilindungi," ujar Yoga.
2. Cucak Ijo dan Serindit masuk satwa dilindungi
Plt. Kepala SKW I Berau, Edwin, menyebut bahwa dari total 139 ekor burung yang diamankan, terdapat dua jenis yang berstatus dilindungi, yakni cucak ijo (Chloropsis sonnerati) dan Serindit (Loriculus).
Selain itu, petugas juga menemukan burung jinjing petulak (Tephrodornis gularis). Sayangnya, sebagian burung ditemukan dalam kondisi mati.
3. Pelaku perdagangan satwa diancam 20 tahun penjara
Edwin menambahkan, di pasar gelap, burung serindit biasanya dijual seharga Rp50 ribu per ekor, sedangkan cucak ijo dihargai antara Rp100-200 ribu per ekor, tergantung jenis kelamin dan kualitasnya.
"Pelaku perdagangan ilegal satwa ini dapat dijerat dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," tegas Edwin.
Burung-burung yang masih hidup rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah proses identifikasi dan perawatan oleh BKSDA.