Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua orang ditangkap anggota personel Polres Berau terkait tindak pidana narkoba. (Dok. Polres Berau)
Dua orang ditangkap anggota personel Polres Berau terkait tindak pidana narkoba. (Dok. Polres Berau)

Berau, IDN Times - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 700 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kelurahan Sambaliung pada Rabu 15 April 2025 lalu. 

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.

1. Dua tersangka ditangkap di Sambaliung

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, bahwa dua orang pria berinisial HG (44) dan FK (45) diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku menyimpan sabu-sabu di sebuah penginapan di kawasan Sambaliung.

Tim kepolisian pun segera melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 bungkus sabu, 9 poket sabu ukuran sedang, plastik bekas pembungkus sabu bermerek teh Guanyinwang, serta alat-alat pendukung lainnya seperti dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dan dua unit ponsel. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra Blade milik pelaku juga turut diamankan.

2. Barang bukti yang disita

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total berat sabu yang disita mencapai 781,2 gram. AKP Agus menyebut nilai barang haram tersebut cukup signifikan dan bisa membahayakan banyak orang jika sampai beredar di masyarakat.

"Kami akan menindak tegas pelaku dan saat ini keduanya sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Komitmen Polres Berau berantas narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

AKP Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan Berau yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Editorial Team