Kuasa Hukum, Ngabidin Nurcahyo angkat bicara atas dugaan proyek fiktif yang merugikan dua kontraktor. (Dok. Istimewa)
Proyek fiktif yang ditawarkan NR mencakup pengadaan barang elektronik, batik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT Kelurahan Guntung. Dalam skemanya, MB mendapat proyek pengadaan elektronik, sementara AA mendapatkan pengerjaan proyek fisik di sejumlah RT.
Namun ketika diminta surat perintah kerja (SPK), NR justru kembali menawarkan proyek baru. Saat akhirnya SPK diserahkan, korban mencurigai keasliannya. Alasannya, pengadaan semestinya sudah menggunakan sistem e-katalog.
Kecurigaan makin kuat saat MB melihat dokumentasi serah terima laptop antara NR dan AA. Laptop itu disebut mirip dengan barang yang sebelumnya dibeli MB. Setelah berdiskusi, AA mengaku mengalami kerugian Rp253,8 juta. Awalnya total kerugian keduanya disebut mencapai Rp480,8 juta, namun setelah dikalkulasi ulang menjadi Rp433 juta.
Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sejak 2024. Pertemuan terakhir berlangsung di Polres Bontang pada 30 Juni 2025.
"Saat itu, NR tak ditahan karena menyatakan siap mengganti rugi. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan serta pengakuan bersalah, dan meminta waktu hingga 15 Juli 2025," kata dia