Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Kukar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali membongkar kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan bersama barang bukti 11,40 gram sabu dalam operasi penangkapan di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam.

Kedua tersangka, AE (40) dan MIA (29), ditangkap di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, usai kedapatan membuang bungkusan plastik berisi sabu saat berboncengan dengan motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN.

1. Berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Jongkang, Loa Kulu. Dari penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang sering beroperasi di kawasan tersebut.

“Ketika dilakukan pengejaran, salah satu tersangka sempat membuang gumpalan plastik. Setelah diperiksa, ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” jelas AKP Suyoko dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

2. Polisi amankan barang bukti tambahan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Tak hanya sabu yang dibuang tersangka saat dikejar, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, dan satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda PCX yang dipakai pelaku saat beraksi turut diamankan. Motor tersebut diduga menjadi sarana utama mereka untuk mengedarkan sabu di beberapa titik di Loa Kulu. Polisi juga menyita sebuah ponsel pintar milik pelaku, yang diyakini menjadi media komunikasi dalam transaksi narkoba.

3. Ancaman hukuman berat menanti pelaku

Ilustrasi penjara

AKP Suyoko menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama karena merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.

Editorial Team