Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH
Heri Rusyaman menyebutkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, setiap pengangkutan kayu oleh masyarakat setidaknya harus dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang diterbitkan oleh pemilik lahan di mana kayu itu berasal. Setidaknya harus ada Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu yang diterbitkan oleh kepala desa dari tempat kayu diambil.
Lanjutnya, para pelaku pengangkut kayu ilegal berinisial RL (45), MR (45) dan FR (38) adalah bukan warga Kutai Barat, tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 88 ayat 1 huruf a yang telah diubah dalam Pasal 4, Pasal 17 angka (13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.