Paser, IDN Times – Seorang pria berinisial A (31), warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paser saat hendak mengambil paket berisi ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang dalam jumlah besar melalui jasa ekspedisi, yang diduga merupakan obat-obatan ilegal.
“Kami mendapat informasi tentang adanya pengiriman obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan tersangka A saat mengambil paket tersebut,” ujar AKP Suradi dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).