Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi obat keras (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi obat keras (pexels.com/Karolina Grabowska)

Paser, IDN Times – Seorang pria berinisial A (31), warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paser saat hendak mengambil paket berisi ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang dalam jumlah besar melalui jasa ekspedisi, yang diduga merupakan obat-obatan ilegal.

“Kami mendapat informasi tentang adanya pengiriman obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan tersangka A saat mengambil paket tersebut,” ujar AKP Suradi dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).

1. 3.000 butir obat keras disamarkan dalam kardus belanja online

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3.000 butir obat keras, satu unit sepeda motor milik tersangka, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta beberapa bungkus plastik dan kardus bertuliskan "Shopee" yang digunakan untuk mengemas dan menyamarkan isi barang.

Menurut polisi, penggunaan kardus dari layanan belanja daring merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas jasa pengiriman dan pihak berwenang. Namun, kecurigaan masyarakat dan respon cepat aparat membuat pengiriman tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat beredar.

“Obat keras ini dikemas layaknya barang dagangan biasa agar tidak menarik perhatian. Tapi kami terus memantau jalur distribusi seperti ini karena kerap digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang,” jelas Suradi.

2. Diduga akan diedarkan di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya

Ilustrasi pengedar narkoba (Pexels/MART PRODUCTION)

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan mengedarkan obat tersebut di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ini.

“Kami menduga ini bukan aksi tunggal. Ada indikasi kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan obat keras tanpa izin. Penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan,” tambahnya.

AKP Suradi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Paser. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mencegah peredaran barang berbahaya. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.

3. Terancam hukuman penjara sesuai UU Kesehatan

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Editorial Team