Paser, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (10/6/2025). Ketiga kasus tersebut tidak saling berkaitan, namun seluruhnya berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam kasus pertama, dua pria berinisial S (42) dan IJ (40) diamankan di sebuah rumah di Tanah Grogot. Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap usai penyelidikan atas laporan warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” terang AKP Suradi.