Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Intinya sih...

  • Dua pria ditangkap di rumah dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dan alat penimbang, handphone, serta sepeda motor.

  • Pemakai sabu berinisial MS (44) juga ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, plastik klip kosong, alat takar, handphone, dan uang tunai Rp500 ribu.

  • Seorang ibu rumah tangga berinisial KS (46) ditangkap dengan dua paket sabu seberat bruto 0,62 gram yang disembunyikan di samping rumahnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Paser, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (10/6/2025). Ketiga kasus tersebut tidak saling berkaitan, namun seluruhnya berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dalam kasus pertama, dua pria berinisial S (42) dan IJ (40) diamankan di sebuah rumah di Tanah Grogot. Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap usai penyelidikan atas laporan warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” terang AKP Suradi.

1. Ringkus dua pelaku sekaligus

S (42) dan IJ (40) ditangkap di sebuah rumah di Tanah Grogot. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,32 gram sabu. (Dok. Polres Paser)

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram, alat takar, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Pemakai ditangkap di rumah

Ilustrasi narkoba (pixabay.com/RenoBeranger)

Kasus kedua melibatkan seorang pria berinisial MS (44), warga Desa Tanah Periuk, Tanah Grogot. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 15.35 WITA.

“Dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka bersama barang bukti sabu seberat 0,30 gram, plastik klip kosong, alat takar, handphone, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Suradi lewat keterangan tertulis.

MS kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

3. Ibu rumah tangga jadi pengguna narkoba

Polisi juga menangkap seorang IRT berinisial KS (46) pada hari yang sama. (Dok. Polres Paser)

Sementara dalam kasus ketiga, seorang ibu rumah tangga berinisial KS (46) ditangkap di sebuah rumah di Tanah Grogot pada hari yang sama, pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,62 gram yang disembunyikan di samping rumah, serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Suradi.

KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team