Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga warga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, AH (32) warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, LI (24) dan DY (33) keduanya merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021) di Penajam mengatakan, tiga warga jaringan pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Sehingga tersangka AH pertama kali yang kami amankan kemudian kami kembangkan," sebutnya.