Dua petugas pos pengetatan pelabuhan PPU saat mengecek surat hasil rapid test diduga abal-abal (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ia menambahkan, petugas di Pos Pengetatan kerap mendapatkan surat rapid antigen dengan hasil negatif, ternyata mereka mendapatkan tanpa melalui pemeriksaan laboratorium, seharusnya hasil rapid antigen diperoleh setelah melalui proses laboratorium.
“Biasanya setelah itu kami mendata pelaku perjalanan tersebut dan meminta untuk rapid antigen ulang atau kembali ke Balikpapan dulu dan masuk kembali dengan rapid antigen yang didapatkan sesuai prosedur,” ujar Aspar.
Untuk diketahui, tambahnya, sejak berdirinya Pos Pengetatan di Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Penajam, jumlah pelaku perjalanan yang masuk ke PPU jumlah mencapai ratusan orang dan ber KTP luar pulau Kaltim. Mayoritas merupakan pendatang asal Sulawesi dan Jawa yang berniat mencari penghidupan baru di PPU.
“Kami tidak melarang orang masuk PPU tetapi kami berupaya agar rantai pandemik COVID-19 terputuskan,” pungkasnya.