Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga pengedar utama sabu-sabu di wilayah IKN Sepaku yang tangkap Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam operasi ini, tiga tersangka utama berhasil diamankan di Kecamatan Sepaku, PPU.

Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Pol Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (3/1/2025) di Kelurahan Sepaku.

“Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya, dan kali ini berhasil dilakukan di Kelurahan Sepaku,” kata Supriyanto, Minggu (5/1/2025).

1. Jadi salah satu prioritas utama Polres PPU

Kapolres PPU, AKPB Supriyanto (IDN Times/Ervan)

Supriyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Polres PPU. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

“Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urin terhadap para tersangka serta gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres PPU Ajun Komisaris Pol Iskandar Rondonuwu menambahkan, bahwa operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka:

  • A (42), warga Kelurahan Sepaku.
  • S (39), warga Kelurahan Sepaku.
  • T (32), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, yang tinggal sementara di Kelurahan Sepaku.

“Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di rumah tersangka S,” ungkap Iskandar.

2. Polisi amankan delapan paket sabu milik A

Barang bukti sabu-sabu dan alat pendukung lainnya milik tersangka A (IDN Times/Ervan)

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Tersangka A: Delapan paket sabu seberat 23,78 gram bruto, uang tunai Rp250 ribu, satu ponsel, plastik klip, dan sekop plastik.
  • Tersangka S: Delapan paket sabu seberat 15,26 gram bruto, enam plastik klip bening, satu tas selempang hitam, dan satu ponsel.
  • Tersangka T: Satu unit ponsel.

“Total sabu-sabu yang disita dari tersangka A dan S mencapai 23,58 gram bruto,” ungkap Iskandar.

3. Polisi melanjutkan laporan masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersangka S di RT 002, Kelurahan Sepaku. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut saat para tersangka sedang bertransaksi di ruang tamu.

“Barang bukti sabu ditemukan di saku jaket milik tersangka A, sedangkan sabu milik tersangka S disimpan di tas selempang yang diletakkan di lantai ruang tamu,” beber Iskandar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka diancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Iskandar.

Editorial Team