Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satresnarkoba Polres PPU berhasil menangkap SW (25), pengedar sabu di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Polres PPU)
Satresnarkoba Polres PPU berhasil menangkap SW (25), pengedar sabu di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Polres PPU)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (9/5/2025).

Kapolres PPU AKPB Andreas Alek Danantara melalui Kasatresnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu, mengatakan penangkapan SW bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan RT 004 Desa Binuang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi," ujar dia.

1. Gerak-gerik mencurigakan undang kecurigaan polisi

Barang bukti lima paket sabu, ponsel, dan alumunium foil yang digunakan untuk membungkus sabu diamankan kepolisian. (Dok. Humas Polres PPU)

Di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati dan diamankan, pelaku mengaku bernama SW.

"Dari interogasi awal, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan sabu di tempat lain," ungkap AKP Iskandar.

2. Sabu disembunyikan di semak

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke RT 008, Desa Binuang, lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Di tempat tersebut, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram. Barang haram itu dibungkus aluminium foil berwarna merah dan ungu, lalu disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.

Saat ini, SW telah diamankan bersama barang bukti dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres PPU. Dari hasil pemeriksaan sementara, SW diduga merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar narkotika di wilayah Sepaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Iskandar.

3. Peredaran narkoba di IKN jadi perhatian

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Lewat penangkapan ini, Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah yang menjadi bagian penting dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutup AKP Iskandar.

Editorial Team