Pontianak, IDN Times - Polres Sambas mengamankan sembilan warga yang diduga mencuri dengan cara memanen secara ilegal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi V PT Wana Hijau Semesta (WHS) II, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Polres Sambas Amankan 9 Warga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan

1. Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial YR, IS, PI, HS, AP, dan AY. Mereka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan beberapa mobil pikap.
“Telah terjadi pencurian berupa panen liar di perkebunan PT Wana Hijau Semesta. Sebanyak sembilan warga memanen TBS kelapa sawit secara ilegal dengan menggunakan mobil pikap,” ujar Rahmad, Kamis (13/2/2025).
2. Polres Sambas lakukan pengintaian
Aksi ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari asisten divisi dan petugas keamanan perkebunan. Mereka menginformasikan adanya sejumlah warga yang melakukan panen liar dengan menggunakan mobil pikap tanpa pelat nomor serta membawa peralatan panen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, asisten divisi dan tim keamanan perusahaan bersama petugas kepolisian melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Pada pukul 18.00 WIB, pelapor menginstruksikan asisten divisi dan petugas keamanan untuk berkoordinasi dengan Polsek Sajingan Besar guna memeriksa mobil pikap yang telah diamankan sebelumnya.
3. Amankan 4 unit pikap berisi TBS kelapa sawit
Pada pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan empat unit mobil pikap bermuatan TBS kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PT WHS.
“Sembilan orang terduga pelaku beserta empat unit mobil pikap telah diamankan di Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rahmad.