Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Lantas Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan AKP Imam Suryana. ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah
Kasat Lantas Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan AKP Imam Suryana. ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah

Rantau, IDN Times - Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1/2023).

Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat  dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah. Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi. 

1. Kronologis kejadian

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Malam itu, pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan.  Singkat cerita, laju mobil dan lampu panjang yang menyilaukan saat berhadapan membuat Rudiana tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan. 

"Peristiwa ini diakui oleh sopir," ujarnya. 

Usai insiden itu, kata dia, Rudiana bersuara meminta tolong ke arah mobil pelaku yang sempat berhenti berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anaknya yang tergeletak. 

2. Korban meminta tolong, tapi pelaku kabur

Google

Situasi malam  itu hanya ada mereka di jalan, kiri kanan jalan masih belum ada orang-orang. Permintaan tolong itu ditujukan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit. 

"Pelaku memilih kabur," terangnya. 

Tidak berselang lama, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan petugas polisi setempat yang sedang berjaga. Setelah itu, aksi pengejaran pun dilakukan. 

Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur lintas pelarian melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Kota Rantau, pelaku terpaksa menghentikan pelariannya.

3. Tak ada kemungkinan RJ

geogle crom

Pelaku tabrak lari ini, kata dia, bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara. Hak lainnya untuk korban, kata dia, misalnya asuransi jiwa Jasa Raharja kini sedang diproses.

"Kita tidak bisa membuka restorative justice (RJ). Upaya damai dari kedua belah pihak, paling bisa meringankan atas tindakan pelaku. Kasus ini tetap kita lanjutkan untuk memenuhi hak korban," ujarnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team