Rantau, IDN Times - Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1/2023).
Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah. Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi.
