Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Double L atau pil koplo tanpa izin edar. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menyita 30.000 butir pil Double L di sebuah gudang di Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Pol Bangkit Dangjaya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang merupakan warga Samboja Barat, Kukar," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
