Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
A, pria asal Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kukar ditangkap polisi karena terlibat peredaran double L. Dari tangan A, polisi menyita 30 ribu butir double L. (Dok. Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Double L atau pil koplo tanpa izin edar. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menyita 30.000 butir pil Double L di sebuah gudang di Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Pol Bangkit Dangjaya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang merupakan warga Samboja Barat, Kukar," ujarnya, Selasa (7/1/2025).

1. Pil disimpan dalam kantong plastik

Barang bukti berupa 30 ribu butir double L disimpan dalam 30 plastik. (Dok. Polresta Balikpapan)

Saat penangkapan, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi 30.000 butir pil Double L. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan kotak paket yang diduga digunakan untuk pengiriman barang.

Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku hanya bertugas menerima dan mengantarkan paket pil koplo tersebut atas perintah seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka A mengaku sudah dua kali menerima paket serupa dan dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap transaksi," ungkap Bangkit.

2. Satu orang jadi buron kepolisian

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka A adalah seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya tercatat sebagai warga Salok Api Darat, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi A tidak main-main, yakni penjara minimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, terutama untuk mengejar F yang berperan sebagai otak di balik distribusi pil koplo ini," tegas Bangkit.

3. Polresta Balikpapan komitmen dalam pemberantasan narkoba

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Editorial Team