Selang dan baskom yang digunakan YB untuk memindahkan BBM dari tangki mobil. (Dok, Polresta Balikpapan)
Berdasarkan keterangan kepolisian, YB bisa melakukan praktik ilegal ini hingga lima kali sehari, kemudian menjual BBM tersebut ke masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Pada pengisian kedua pada hari kejadian, YB diamankan oleh aparat. "YB ditangkap saat akan berangkat untuk melakukan pengisian ketiga," tutur Wempy.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi antara lain, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-1419-PIP, 4 jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, 1 baskom untuk menampung BBM, dan 10 barcode Pertamina.
Dengan asumsi sekali pengisian tersangka membawa 40 liter BBM dan beraksi sebanyak lima kali dalam sehari. Maka, dalam sehari tersangka membeli 200 liter BBM subsidi dalam sehari. Dengan selisih keuntungan Rp2.000 per liter, artinya YB bisa mengantongi "keuntungan" Rp400 ribu setiap hari.