Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin. Pada pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang pemuda berinisial YB (20).
YB, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap pada Ahad (9/3/2025) kemarin di rumahnya, di Jalan Klaus Reppe, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
1. Modus operandi tersangka
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Wempy menerangkan, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU KM 09 Balikpapan.
YB memanfaatkan 10 barcode Pertamina yang tersimpan di ponselnya untuk melakukan pengisian BBM sebanyak 40 liter per transaksi. "Setelah mengisi BBM, pelaku menguras isi tangki dengan membuka baut pembuangan di bawah tangki, kemudian memindahkan BBM ke dalam jeriken ukuran 20 liter menggunakan selang manual," kata Wempy.
2. Sehari bisa lima kali beraksi
Berdasarkan keterangan kepolisian, YB bisa melakukan praktik ilegal ini hingga lima kali sehari, kemudian menjual BBM tersebut ke masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Pada pengisian kedua pada hari kejadian, YB diamankan oleh aparat. "YB ditangkap saat akan berangkat untuk melakukan pengisian ketiga," tutur Wempy.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi antara lain, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-1419-PIP, 4 jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, 1 baskom untuk menampung BBM, dan 10 barcode Pertamina.
Dengan asumsi sekali pengisian tersangka membawa 40 liter BBM dan beraksi sebanyak lima kali dalam sehari. Maka, dalam sehari tersangka membeli 200 liter BBM subsidi dalam sehari. Dengan selisih keuntungan Rp2.000 per liter, artinya YB bisa mengantongi "keuntungan" Rp400 ribu setiap hari.
3. Terancam denda Rp60 M
Akibat perbuatannya, YB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Hingga tersangka masih dalam proses penyidikan di Polresta Balikpapan.