Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti tindak pidana narkotika yang disita anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)
Barang bukti tindak pidana narkotika yang disita anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)

Samarinda, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus berupaya memerangi peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi beruntun, tim berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Samarinda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial S pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 19.45 WITA. Dalam proses interogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari pamannya, MN alias A, yang tinggal di kawasan Jalan Marhusin.

1. Sita paket sabu siap edar

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Tak ingin kehilangan momentum, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman segera bergerak ke rumah MN untuk melakukan pengembangan.

Hasilnya, Petugas menemukan enam paket sabu yang terbungkus plastik, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta enam paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak earphone.

2. Rentetan penangkapan tersangka

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Dari pengakuan MN, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial H. Tim kembali melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan H. Saat diinterogasi, H menyebut bahwa sabu itu berasal dari K alias W, yang berdomisili di Jalan Sungai Kerbau.

Tanpa membuang waktu, petugas kembali turun ke lapangan dan menangkap K di kediamannya. Dengan demikian, tiga tersangka dalam jaringan ini berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat.

Kini, ketiganya telah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda bersama barang bukti yang disita. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Apresiasi kinerja personel Polsek Pelabuhan Semayang

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

AKP Yusuf menyampaikan apresiasinya kepada tim yang telah bekerja cepat dan profesional. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membantu dalam pemberantasan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Editorial Team