Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Kukar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban yang merupakan warga RT 015 Desa Hambau, baru menyadari adanya aksi pencurian saat ia hendak membuka gudang milik anaknya yang terletak di pinggir sungai. Saat pintu gudang dibuka, ia mendapati bahwa sejumlah tabung gas elpiji yang sebelumnya tersimpan telah raib.

1. Sepuluh tabung elpii raib

Ilustrasi elpiji gas melon. (Dok. Istimewa)

Setidaknya delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua tabung ukuran 12 kilogram dilaporkan hilang. Polisi menduga para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak jendela menggunakan alat bantu. Hasil olah TKP menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang Janggut pada 8 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berinisial R (29) dan D (28) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Hambau dan diketahui tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku ketiga yang hingga kini masih dalam pencarian.

2. Masuk gudang dengan mencongkel jendela

ilustrasi pencurian (freepik.com/azerbajian)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela gudang, serta beberapa tabung gas yang belum sempat dijual atau dipindahkan.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Hambau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

3. Minta peran aktif warga

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pujito juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat atau mencurigai adanya tindakan kriminal.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editorial Team