Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi kelonggaran bagi pedagang pom mini. Namun, kelonggaran ini diiringi syarat ketat, mulai dari kewajiban mengantongi izin OSS (Online Single Submission) hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR).
Kebijakan berbasis kearifan lokal ini dianggap menjadi jalan tengah. Pemkot ingin menjaga keselamatan dan ketertiban, sekaligus memberi kepastian bagi pedagang agar tidak merasa diperlakukan semena-mena dalam razia. Kebijakan ini dibahas dalam dialog antara Pemkot Balikpapan dengan pengusaha POM mini.