Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 24 Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/9/2022) pukul 23.00 Wita. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status tersangka kepada AA, sopir truk maut di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 24 Balikpapan. Truk trailer yang dikemudikannya menubruk 2 mobil berpenumpang 11 orang di mana 5 di antaranya meninggal dan 1 kritis. 

Ironisnya, sopir truk maut ini dalam pemeriksaan tes urine diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah, terhadap saudara AA pengemudi truk maut telah ditetapkan sebagai tersangka, “ ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan, Kamis (22/9/2022).

1. Tersangka sempat kabur ke rumah warga

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 24 Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/9/2022) pukul 23.00 Wita. (IDN Times/Hilmansyah)

Sonny mengatakan, tersangka tidak berlaku kooperatif dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas ini. Setelah truknya menubruk dua mobil korban, ia tidak berusaha menolong.

AA malah diketahui berusaha melarikan diri ke rumah warga. 

Esok harinya, menurut Sonny, pemilik truk mengantar pelaku ke kantor kepolisian untuk menyerahkan diri. 

“Tersangka bersembunyi dan berupaya melarikan diri ke warga, namun baru pagi harinya diantar pemilik truk, tersangka menyerahkan diri,” ucapnya.

2. Polisi lakukan pengecekan terhadap pelaku

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 24 Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/9/2022) pukul 23.00 Wita. (IDN Times/Hilmansyah)

Polisi pun lantas melakukan pengecekan mendalam kepada sopir truk maut ini. Termasuk di antaranya melakukan pengetesan tes urine kepada pelaku atas penyalahgunaan narkoba. 

“Karena dari hasil pemeriksaan awal itu, sebenarnya masih ada ruang untuk menghindari kecelakaan maut tersebut,” tegasnya.

Selain itu, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap truk trailer pelaku. Pemeriksaan dilakukan Ditlantas Polda Kaltim, Dishub, dan BPTD. 

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” katanya.

3. Tersangka positif gunakan sabu

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 24 Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/9/2022) pukul 23.00 Wita. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, kabar terbaru tersangka AA positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan ini dibenarkan  Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani.

"Jadi penetapannya karena kemarin sudah dilakukan BAP, proses penyelidikan juga berjalan, sudah dicek urine juga ternyata positif mengandung zat obat-obat terlarang," ujarnya. 

Tersangka AA sendiri juga mengakui sebelumnya mengonsumsi sabu berkisar 5 hari sebelumnya.  Tersangka dijerat dengan  Pasal 311 UU LLAJ terkait pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 

4. Kronologis kejadian

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Kronologis kecelakaan bermula saat terjadi senggolan antara Daihatsu Gran Max dan Toyota Ethios Valco. Dua mobil ini pun berhenti di bahu jalan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Posisinya, Daihatsu Gran Max berhenti berjarak 15 meter di belakang Toyota Ethios Valco.

Dilaporkan, Toyota Ethios memuat 7 penumpang sedangkan Gran Max 4 penumpang. Sebagian besar penumpang berdiam diri di dalam mobil. 

Saat bersamaan, truk trailer melaju dari Balikpapan mendadak hilang kendali hingga menubruk dua mobil sedang parkir di bahu jalan.  

"Ia berpapasan dengan kendaraan dari arah Samarinda. Lalu kaget sehingga membanting setir ke kiri. Namun tidak menyadari ada dua kendaraan sekaligus penumpang yang tengah berhenti di bahu jalan,” jelas Sonny. 

Tanpa ampun truk ini menubruk mobil dan penumpang yang berada di bahu jalan. 

Editorial Team