Sangatta, IDN Times - Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan sistem zonasi merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan sebelumnya. Di Kutim sistem zonasi ini sudah diterapkan di sekolah wilayah. Di antaranya di 11 SD dan 6 SMP, di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Walaupun sistem ini dilakukan demi pemerataan mutu sekolah di Sangatta, ternyata banyak orang tua wali murid yang protes.
Situasi dimaksud mendapat tanggapan dari Pemkab Kutim. Wabup Kasmidi Bulang mewakili Bupati menyebut penerapan sistem baru tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terpusat. Karena masih baru tentunya ada positif dan negatifnya. Perlu adaptasi dan solusi.
"Karena itu aturan ya kita ikut, ya memang ada plus dan minusnya," kata Kasmidi, saat diwawancara awak media usai kegiatan di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (2/7/2019).